Donggala - Polresdonggala.com. sekitar jam 20.00 Wita, Polres Donggala saat mengadakan 0perasi Cipta Kondusif ( giat KRYD) bertempat di Anjungan Gonnenggati ( di bawah jembatan penyebrangan). Selasa (18/02/20) “Sekitar pukul 21:45 telah diadakannya giat KRYD, Kel.Kabonga Kecil, Kec.Banawa, Kab Donggala dengan sasaran orang, kendaraan , Narkotika, dan surat kelengkapan Anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengendara motor atas nama Irsan yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu dengan dengan barang bukti 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisi 1 (satu) alat isap sabu (pirex), SIM A, Hp Samsung, pipet warna putih, dan bungkusan kecil berisikan Narkotika yang di duga Sabu seberat 0,17 gram brutto.Adapun identitas Pelaku : Nama : Irsan TTL : Ternate, 15-01-1979 Alamat: jl.Watukanjai Kel.Lolu kota Palu Pekerjaan : swasta Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, S.H.S.I.K.M.crim melalui Aipda Sambernat.L selaku Pawas pimpin kegiatan KRYD menindaklanjuti, di temukan barang yang di duga Sabu, segera mengamankan di Mako Polres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut. Ucapnya Rabu (19/02/20), sekitar jam 10.00 Wita penyidik membawa terduga Ke Kantor BNN kab. Donggala untuk pemeriksaan urine, hasilnya yang didapatkan adalah Negatif (-). Namun penyidik tak putus asa, pukul 14.35 wita, bertempat di ruang Sat resnarkoba Polres Donggala dan di saksikan oleh Lk.Irsan yang menguasai barang, telah dilakukan pemeriksaan awal tentang BB yang di duga sabu dengan menggunakan alat General Screening Drugs ( I DENTA) yang dimiliki Sat Narkoba Polres Donggala ternyata hasil yang didapatkan Positif (+) Narkoba berupa sabu. Polres Donggala