Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi personel Polsek Dijajaran. Seksi Hukum (Sikum) Polres Donggala melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum (Binluhkum) kali ini pada personel Polsek Banawa, Selasa (11/11/2025)
Adapun kegiatan dilaksanakan pada mako Polsek Banawa Polres Donggala pada pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 10.15 WITA, dipimpin langsung oleh P.S. Kasikum Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin, S.H. Acara ini diikuti oleh Kapolsek Banawa Iptu Safri, S.H., P.S. Kasubsibankum Res Donggala Aiptu Yusdi Tameranga, P.S. Kasubsiluhkum Res Donggala Bripka Moh. Fauzan, serta seluruh personel Polsek Banawa. Senin (10/11/25), kemarin
Dalam kegiatan tersebut, Iptu Hizbullah Bustamin menyampaikan beberapa materi penting terkait regulasi hukum dan pedoman pelaksanaan tugas Polri, di antaranya:
Perkap No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pengenalan awal UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polsek Banawa dapat memahami dan menerapkan ketentuan hukum tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Pemahaman hukum yang baik sangat penting agar setiap langkah dan tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai dengan prinsip profesionalisme dan keadilan,” ujar Iptu Hizbullah Bustamin dalam penyampaiannya.
Kapolsek Banawa, Iptu Safri, S.H., juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan Binluhkum seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Polsek Banawa.” Tutup Kapolsek
Polres Donggala (AS/HMS)

























