Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Dibekuk Polsek Damsol
Donggala - polresdonggala.com Berdasarkan Laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Polsek Damsol Polres Donggala langsung mengatur rencana untuk menyelidiki pelaku. Jumat (29/5/20), Polsek Damsol berhasil membekuk pelaku yang berinisial SN di Desa Sioyong Kec. Dampelas Kab. Donggala. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Damsol Iptu Hasanuddin Hamid, S.H., yang didampingi lima orang personilnya, “Saat ini pelaku telah diamankan di Makopolsek Damsol dan akan dilakukan penyidikan,”Ucap Kapolsek. Polres Donggala