Sat Samapta Polres Donggala Berhasil Amankan Miras Jenis Cap Tikus.
Donggala - Polresdonggala.com. Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan pemberlakukan pembatasan masyarakat dilaksanakan kegiatan Blue Light Patroli oleh personil Sat Samapta Polres Donggala, Rabu (22/9/2021) Petang. Patroli Blue Light dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Donggala Aipda Arwin S Adu bersama 6 personel Sat Samapta dengan melakukan patroli di Jln. Potong Ampera, Kel. Kabonga Kecil, Kel. Ganti, Kel. Maleni, dan Kel. Tanjung Batu. Tim Patoli juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar mendukung program pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dan selalu menerapkan 5M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari keramaian. Personil juga melakukan razia kepada pengendara yang melintas dan mendapatkan warga dicurigai membawa minuman keras berupa Miras (Captikus) sebanyak 1 (satu) jergen ukuran 30 Liter. Barang bukti dan pelaku dibawah ke Mako Polres Donggala untuk dimintai keterangan. Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistyo, S.I.K melalui Kasat Samapta Iptu Fadli mengatakan kegiatan Blue Light ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir tindak kriminalitas jalanan dan pencurian kendaraan dan hewan ternak sehingga terciptarasa aman dan kondusif serta mempersempit ruang gerak aksi kegiatan Premanisme. polres donggala