Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., memimpin langsung kegiatan mediasi terkait insiden konflik antara PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) dan Aliansi Masyarakat Towiora yang sebelumnya menimbulkan korban. Minggu (8/2/26)
Mediasi pun berlangsung apada Mako Polsek Rio Pakava, Kabupaten Donggala pukul 22.10 Wita hingga 00.30 Wita. Sabtu (7/2/2026) kemarin
Turut hadir pada mediasi ini Kabag Ops Polres Donggala, Pabung Kodim 1306 Donggala, para Pejabat Utama (PJU) Polres Donggala, Kapolsek Rio Pakava, Danramil 1306-20 Rio Pakava, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang berkonflik. ” Terang Kasihumas. Via WhatsApp

Sementara pihak perusahaan, hadir ADM Tugiran, CDAM Rudi, CDO Joko, dan Kepala Kebun Fatur. Sementara dari unsur masyarakat dihadiri Akbar selaku kuasa hukum, aliansi masyarakat yang dipimpin Sukma DM Lage, Kepala Desa Lariang Firman, Rusman DM Lage, serta Aco selaku perwakilan keluarga.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari,S.I.K.,M.Si menyampaikan keprihatinan mendalam atas konflik yang terjadi dan menegaskan pentingnya menahan diri serta menjaga situasi kamtibmas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
” Menyoroti adanya miskomunikasi terkait realisasi plasma 20 persen, termasuk isu yang berkembang di masyarakat bahwa program plasma baru akan direalisasikan pada saat perpanjangan HGU tahun 2029. Menurutnya, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan melawan hukum.” Ungkapnya
“Kami meminta pihak perusahaan, selain pemerintah desa, agar melakukan sosialisasi terbuka dan transparan terkait progres pelaksanaan plasma 20 persen sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
AKBP Angga Dewanto Basari,S.I.K.,M.Si kembali menekankan bahwa penyelesaian konflik harus ditempuh melalui dialog dari hati ke hati, mengedepankan komunikasi yang humanis, serta menghindari sikap saling mempertahankan ego. ” Pinta Kapolres.
Terkait program Corporate Social Responsibility (CSR), Kapolres mempertanyakan realisasi manfaat yang dirasakan masyarakat dan mendorong agar CSR diarahkan pada usaha produktif guna meningkatkan perekonomian warga sekitar.
Selain itu, Kapolres juga meminta pimpinan aliansi untuk menghentikan aktivitas di area sengketa, serta mengimbau pihak perusahaan agar tidak mengedepankan kekuatan dan lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
Polres Donggala, lanjutnya, telah menyiapkan personel untuk melakukan penjagaan di lokasi sengketa guna menjaga stabilitas keamanan.
Perhatian utama Kapolres saat ini adalah penanganan korban yang telah dirujuk ke RSUD Undata Palu, sebagai bentuk komitmen Polri terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Sementara itu, pihak PT LTT sendiri menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima rancangan resmi bentuk plasma dari Pemerintah Desa Towiora. Proses plasma masih dalam tahap koordinasi dengan Dinas Perkebunan, sedangkan penentuan calon penerima menjadi kewenangan pemerintah desa.” Jelasnya
PT LTT menegaskan bahwa rekomendasi yang menjadi acuan utama adalah rekomendasi Tim GTRA, serta masih menunggu kejelasan batas antara lahan HGU dan batas administrasi desa sebagai dasar percepatan pelaksanaan plasma.
Perusahaan menyatakan bahwa pada tahun 2026 telah memiliki gambaran bentuk plasma dan menargetkan eksekusi pelaksanaan pada tahun yang sama.
Terkait CSR, PT LTT meminta agar pengajuan dilakukan melalui surat resmi dan menyatakan kesiapan menindaklanjuti bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, serta akan mengkaji lebih lanjut CSR berbasis ekonomi bersama manajemen dan pemerintah daerah.
Perusahaan juga menyatakan kesiapan menurunkan tensi konflik dengan membuka ruang dialog, sepanjang tidak mengganggu aktivitas karyawan dan tidak terjadi pencurian.
Di sisi lain, Akbar selaku kuasa hukum aliansi mengapresiasi langkah cepat Kapolres Donggala dalam meredam konflik. Ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Towiora dan berharap pemerintah desa dapat duduk bersama perusahaan dan aliansi untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait mekanisme plasma.
Akbar juga meminta agar tidak dilakukan pembongkaran pondok aliansi serta berharap adanya komunikasi terkait laporan perusahaan, sehingga proses hukum terhadap 13 orang yang saat ini ditahan dapat dikomunikasikan secara baik dan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi.
Kapolres Donggala merumuskan sejumlah poin kesepakatan, antara lain:
Kedua belah pihak diminta menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Perusahaan diminta merangkul aliansi secara bertahap dan menunjukkan progres nyata pelaksanaan plasma. Aliansi diminta tidak mengganggu proses plasma yang sedang berjalan.
Kepolisian akan membangun delapan pos pengamanan di akses masuk area sengketa. Tidak diperbolehkan membawa senjata tajam ke dalam kebun, kecuali alat panen. Penyelesaian terkait pondok aliansi diharapkan dilakukan tanpa tindakan paksa.

Terkait masyarakat yang ditahan, aliansi diminta berkomunikasi dengan pihak pelapor. Pengamanan dilakukan oleh TNI–Polri, dan perusahaan tidak melibatkan pengamanan nonresmi. Seluruh hasil pertemuan disampaikan kepada Kepala Desa Towiora dan anggota aliansi yang tidak hadir.
Secara umum, seluruh poin yang disampaikan Kapolres Donggala disepakati oleh kedua belah pihak. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Donggala.” Tutupnya
Polres Donggala (ADS/HMS)

























