Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian peralatan pengolahan limbah dan perangkat incinerator milik Rumah Sakit (RS) Kabelota, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Rabu (26/8/26)
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (37) dan AK (40), keduanya merupakan warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 19.45 WITA, di area lingkungan RS Kabelota. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Tim URC setelah menerima laporan terkait hilangnya sejumlah peralatan rumah sakit.” Jelas Aiptu Ilham

Peristiwa pencurian diketahui setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, bahwa sejumlah peralatan di lingkungan RS Kabelota telah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berupa ring blower 220 volt, mesin pompa centrifugal, dua unit pompa transfer dan dua unit pompa blower. Selain itu, sejumlah perangkat incinerator, kabel NYM, besi medium serta sekitar 90 liter solar juga dilaporkan hilang.
Akibat kejadian tersebut, pihak rumah sakit diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp73.088.500.” Terangnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., melalui Ka Tim URC Aiptu Ilham bersama personel langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Kabonga Besar.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim URC melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kondisi lingkungan RS Kabelota serta mengumpulkan berbagai keterangan dan petunjuk yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mesin dinamo yang telah dihancurkan serta satu gulung kabel tembaga dinamo yang diketahui telah dijual kepada pengepul besi tua di wilayah Desa Loli Dondo.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh, Tim URC kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di area lingkungan RS Kabelota pada Senin malam.” Tegasnya
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah perangkat IPAL dan incinerator yang berada di lingkungan RS Kabelota.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Donggala untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sekaligus dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang terlibat.

Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Donggala dan kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP.
Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, mengapresiasi gerak cepat Tim URC dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Pihaknya menegaskan bahwa Polres Donggala akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur.
Di sisi lain, Polres Donggala mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian. Polres Donggala tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun, baik dengan alasan jaminan, tebusan maupun penyelesaian perkara.
Apabila terdapat pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai anggota kepolisian kemudian meminta sejumlah uang, masyarakat diminta untuk tidak menanggapi dan segera melaporkannya kepada Polres Donggala atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Polres Donggala mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi kepolisian.” Pungkasnya
Polres Donggala (AS/HMS)
























