Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Polres Donggala Sidangkan 5 orang Personilnya
Donggala - www.polresdonggala.com Di Kepolisian terdapat aturan aturan yang merupakan kesatuan landasan etik yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan, atau biasanya disebut Kode Etik Profesi Polri. Kali ini, bertempat di Aula Rupatama Polres Donggala, terlihat pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Donggala Kompol I Gede Suara, SH., yang di dampingi Kabagsumda, dan Kasipropam Polres Donggala, (23/12/19). Dalam pelaksanaan Sidang tersebut, terdapat 5 orang personil yang disidangkan dengan pelanggaran Desersi. Di Kepolisian, Desersi yang dimaksud yakni tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri berturut turut selama 30 hari lamanya. Meski Desersi adalah pelanggaran disiplin, akan tetapi jika melewati batas toleransi dapat mengakibatkan pemecatan tidak hormat. Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., melalui Wakapolres mengatakan, “kami menyidangkan lima orang personil diantaranya 1 terlibat pelanggaran perselingkuhan, dan 4 orang lainnya melakukan pelanggaran desersi”. Polres Donggala