Sistem informasi biaya pelayanan melalui media non elektronik dipublikasikan dalam bentuk spanduk atau baliho, leaflet atau poster yang sesuai dengan tarif PNBP.
informasi biaya pelayanan SKCK sebesar Rp 30.000., apabila melebihi atau gratis harus jelas tertulis untuk menghindari perilaku petugas yang kurang baik.
dengan merujuk ketentuan PP No. 60 tahun 2016 ttg tarif dn jenis PNBP yang berlaku pada Polri



























