Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan pengguna untuk keperluan tertentu. Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya.
Saat ini Polres Donggala telah melayani pembuatan SKCK secara Online melalui Super Apps Presisi, yang dapat diunduh di Google Play Store Android serta App Store untuk perangkat iOS.
Kasat Intelkam Polres Donggala, IPTU AKBAR mengatakan, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
Jadi dengan ini mempermudah masyarakat Kabupaten Donggala, pendaftaran SKCK Online Polres Donggala melalui Aplikasi Super Apps Presisi Polri/Play Store.
Berdasarkan informasi dari situs SKCK Polri Online, mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Berikut adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi:

- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
- Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
- Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK , bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi yang dikenakan sebesar Rp 30.000;.
- Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
- Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama. Jika pembuatan dilakukan sebelum pukul 08.00 wita sampai jam buka kantor, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama.
Namun, jika lewat dari jam tersebut, pengambilan SKCK dapat dilakukan hari berikutnya.


























