
Dasar Hukum
Standar pelayanan ini dibuat berdasarkan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek
Persyaratan
Untuk mendapatkan SKTLK, masyarakat diwajibkan membawa fotokopi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
Waktu Pelayanan
Pelayanan penerbitan SKTLK dilakukan setiap hari Senin sampai Minggu, mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA.
Biaya
Penerbitan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis.
Produk yang Dihasilkan
Hasil dari pelayanan ini adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang berlaku selama satu bulan sejak diterbitkan.
Pelaksana
Pelayanan ini dilakukan oleh petugas SPKT Polres Donggala.
Prosedur
- Menerima Laporan: Petugas menerima laporan kehilangan dari masyarakat.
- Meminta Identitas: Petugas meminta identitas pelapor (KTP) sebagai arsip.
- Mendengarkan Kronologi: Petugas mendengarkan kronologi kejadian kehilangan.
- Membuat Laporan Model C: Jika laporan terbukti benar, petugas membuat laporan model C untuk arsip.
- Membuat SKTLK: Petugas membuat SKTLK yang berlaku selama satu bulan.
- Memberikan SKTLK: SKTLK yang telah jadi diberikan kepada pelapor.
Saluran Pengaduan
Jika masyarakat merasa kurang puas dengan pelayanan atau memiliki saran, dapat menyampaikannya melalui:
- Kotak saran
- Call Center 110
- Telepon
- Faxmile
Standar Pelayanan SKTLK Polres Donggala ini memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan waktu pelayanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan.
- Tujuan SKTLK: SKTLK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang telah kehilangan suatu barang atau dokumen. Dokumen ini seringkali diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti membuat laporan polisi, mengurus asuransi, atau mengganti dokumen yang hilang.
- Tips: Agar proses pembuatan SKTLK berjalan lancar, sebaiknya masyarakat mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke SPKT. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mencatat secara detail mengenai barang atau dokumen yang hilang, termasuk ciri-ciri khusus, nomor seri, dan tempat terakhir kali melihat barang tersebut.

























