Polres Donggala melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum (Binluhkum) kepada masyarakat Kelurahan Kabonga Kecil, Kabupaten Donggala, Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Kabonga Kecil. Rabu (21/1/26)
Kegiatan Binluhkum ini dipimpin langsung oleh P.S. Kasikum Polres Donggala, Iptu Hizbullah Bustamin, S.H., sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perkembangan regulasi hukum nasional. Senin (19/1/26) Kemarin

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Hizbullah Bustamin, S.H., menyampaikan materi utama berupa pengenalan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Selain itu, juga dijelaskan mengenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan keharmonisan sosial.” Terangnya
“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga mampu bersikap taat hukum serta berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” ujar Iptu Hizbullah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Kabonga Kecil, Bapak Dirham, S.Sos., para Ketua RW dan Ketua RT, staf Kelurahan Kabonga Kecil, serta masyarakat setempat. Turut hadir mendampingi, Ps. Kasubsiluhkum Polres Donggala Bripka Moh. Fauzan.
Melalui kegiatan Binluhkum ini, Polres Donggala menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya preventif dan edukatif guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Donggala.” Pungkasnya
Polres Donggala (AS/HMS)

























