Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau yang berkepanjangan, Polsek Banawa terus menggencarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Sulawesi Tengah kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kamis (27/8/26)

Melalui peran aktif para Bhabinkamtibmas, Polsek Banawa mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.” Terang Kapolsek Iptu Eka
Bhabinkamtibmas Polsek Banawa, Aiptu Sofyan Sandi, mengimbau aparat pemerintah di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Boneoge, Kelurahan Ganti, dan Kelurahan Boya agar bersama-sama dengan perangkat kelurahan/desa hingga tingkat RT turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Sulawesi Tengah kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam kegiatan membuka lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Tindakan tersebut tidak hanya dapat membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Ujarnya
Selain memberikan imbauan secara langsung, personel Polsek Banawa juga melakukan pemasangan Maklumat Kapolda Sulawesi Tengah di sejumlah tempat keramaian dan fasilitas umum agar mudah diketahui oleh masyarakat. Sosialisasi turut diperluas melalui media sosial sebagai upaya meningkatkan jangkauan informasi dan kesadaran masyarakat. Jelas Pak Bhabinkamtibmas
Seluruh Bhabinkamtibmas juga diarahkan untuk melaksanakan sosialisasi secara aktif di kelurahan dan desa binaan masing-masing serta melaporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan melalui grup WhatsApp Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Banawa, IPTU Eka Wahyudi, S.H., di tempat terpisah menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran dan kerja sama seluruh pihak.
“Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan seperti saat ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun.

Pencegahan harus dilakukan bersama-sama karena dampak Karhutla bukan hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi dapat merugikan masyarakat secara luas,” tegas IPTU Eka Wahyudi, S.H.
Ia juga mengharapkan peran aktif pemerintah kelurahan/desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus mengingatkan warga agar mematuhi Maklumat Kapolda Sulawesi Tengah.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat agar dapat segera dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Banawa berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Donggala, khususnya Kecamatan Banawa.” Tutupnya
Polres Donggala (AS/HMS)
























