Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Minggu (14/6/26)
Kali ini, Kapolres turun langsung ke kawasan pertokoan di Kecamatan Banawa untuk mensosialisasikan layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat. Jum’at (12/6/26)
Dalam kegiatan tersebut, AKBP Angga tampak duduk melantai bersama warga didepan salah satu toko. Kapolres mendampingi seorang warga bernama Bapak Angki untuk melakukan panggilan ke layanan 110 Polres Donggala sebagai bagian dari uji coba atau mystery call.
Menurut Kapolres, langkah tersebut dilakukan untuk mengukur kecepatan respons personel kepolisian dalam menerima laporan dan mendatangi lokasi kejadian.
“Panggilan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa cepat atau quick response personel dalam merespons laporan masyarakat dan mendatangi TKP,” jelas AKBP Angga.
Kapolres juga menjelaskan bahwa untuk wilayah Pantai Barat hingga Rio Pakava, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara berjenjang dan diteruskan kepada Polsek jajaran sesuai wilayah hukum masing-masing guna mempercepat penanganan.
Dalam kesempatan itu, AKBP Angga menegaskan bahwa layanan Kepolisian 110 merupakan layanan bebas pulsa yang dapat digunakan masyarakat kapan saja untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.

“Layanan 110 ini gratis. Hari ini saya mendampingi langsung masyarakat untuk mencoba melakukan panggilan agar mereka mengetahui kemudahan akses layanan tersebut,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya yang memerlukan penanganan cepat dari kepolisian.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar layanan tersebut tidak disalahgunakan dengan membuat laporan palsu atau panggilan iseng karena dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Jangan melakukan panggilan iseng atau laporan yang tidak benar. Penyalahgunaan layanan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat ini, Polres Donggala berharap keberadaan layanan 110 semakin dikenal luas sehingga mampu meningkatkan kecepatan pelayanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Polres Donggala (AS/HMS)
























