Upaya tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan Polres Donggala dan Polsek Jajaran, melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wombo Mpanau, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Jum’at (17/4/26)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, S.H., M.H., dan turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Donggala, Kepala Desa Wombo Mpanau Nasir, personel Polres Donggala, serta aparat desa setempat.Pada Kamis, 16 April 2026 kemarin.

Operasi tersebut, personil melakukan pemasangan spanduk imbauan sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.” Terang Kasihumas Iptu Andi Marjianto
Spanduk tersebut berisi peringatan keras kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” demikian bunyi tegas dalam spanduk yang dipasang di lokasi.” Ungkapnya
Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Sulardi,S.H.,M.H menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta berdampak hukum serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Tak hanya di Desa Wombo Mpanau, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka dengan fokus pada edukasi serta pemasangan spanduk imbauan.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Polres Donggala dalam menekan aktivitas tambang ilegal sekaligus menjaga ekosistem lingkungan tetap lestari.” Tutupnya
Polres Donggala (AS/HMS)
























