Dua Pelaku Pemalakan Desa Talaga Berhasil Diamankan Polsek Damsol.
Donggala - Polresdonggala.com. Kepolisian Sektor Damsol.Polres Donggala menangkap dua pelaku aksi pemalakan kendaraan saat melintas di Desa Talaga Kecamatan Dampelas kabupaten Donggala “Perbuatan kedua pelaku Ardin dan Muluk sangat meresahkan dan kami berhasil menangkapnya berkat laporan dari masyarakat yang melintas,” kata Kapolsek Iptu Hamid, Kamis (30/7/20). Kronologi pemalakan ini bermula saat korban melintas di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, tiba – tiba di hadang dengan kedua pelaku Di tengah jalan. Kedua pelaku memaksa ambil sejumlah uang kepada korban yang melintas di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas tersebut. Pelaku melancarkan aksinya sekitar jam 01.00 Wita dengan cara memberhentikan Kendaraan yang melintas pada larut malam, yang dimana aktivitas masyarakat telah sunyi. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Damsol untuk penanganan lebih lanjut. Mendapat laporan ini, personil Polsek Damsol langsung melakukan pengecekan di TKP. Namun pelaku berhasil melarikan diri. dengan informasi yang diambil dari masyarakat sekitar, Personil Polsek Damsol yang di pimpin Iptu Hasanuddin Hamid bersama anggotanya, berhasil mengamankan kedua pelaku pada pagi hari di rumah Lk.Ardin di Desa Talaga, kemudian Kedua pelaku digiring ke Mapolsek Damsol untuk dilakukan Pembinaan dengan mengundang kedua orangtuanya. Ujar Kapolsek. dari hasil interogasi Kapolsek Damsol kepada kedua pelaku, uang hasil pemalakan tersebut dibelikan minuman keras yaitu jenis captikus. Imbuhnya Polres Donggala (As)