Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K.,M.Si menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, dan Polres Donggala yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Donggala, Jum’at (10/10/25).

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Ketua DPRD Donggala, Moh.Taufik, Kajari Donggala, Andi Renny Rummana, dan Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari.S.I.K.,M.Si. Kamis (9/10) kemarin
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta meningkatkan sinergi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Donggala.

Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, dalam bahwa sambutannya menyampaikan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD kepada Polres Donggala dan Kejari dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Terang Kasihumas Ipda Andi Marjianto yang turut hadir.
“Kami memberikan apresiasi atas respons positif dari Polres Donggala dan Kejari Donggala yang bersedia menjalin kerja sama dalam bidang hukum dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Donggala,” ujar Taufik.
Sementara itu, Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari,S.I.K.,M.Si menyambut baik langkah strategis ini sebagai bentuk sinergi antara penegak hukum dan lembaga legislatif. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi sinergi berkelanjutan antara lembaga legislatif, yudikatif, dan kepolisian dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang taat hukum serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Donggala. ” Tutup Kasihumas
Polres Donggala (AS/HMS)

























