Tangis haru pecah di Masjid Jabal Nur, Mapolres Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (23/9/2026). Di tengah proses hukum yang masih harus dijalaninya, seorang tahanan Polres Donggala tetap dapat melangsungkan momen sakral akad nikah bersama perempuan yang telah dipilihnya menjadi pendamping hidup.
Tahanan berinisial MA (22), warga Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, resmi menikahi kekasihnya, AM (19), yang juga berasal dari Desa Tambu. Prosesi akad nikah berlangsung sederhana selama kurang lebih 30 menit, namun dipenuhi suasana haru dari keluarga dan orang-orang terdekat kedua mempelai. Selasa (22/9/26) kemarin.

Air mata keluarga tak terbendung ketika ijab kabul dilangsungkan. Momen yang semestinya berlangsung di tengah suasana pernikahan yang meriah, kali ini justru digelar di lingkungan Mapolres Donggala karena MA sedang menjalani proses hukum dan ditahan terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, kedua pasangan tersebut telah merencanakan pernikahan. Namun, rencana itu harus menyesuaikan dengan kondisi MA yang sedang menjalani proses hukum. Atas permohonan keluarga, Polres Donggala kemudian memfasilitasi pelaksanaan akad nikah di Masjid Jabal Nur Mapolres Donggala.
Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Donggala Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H., mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kondisi tahanan.

«“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Donggala setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan. Setiap warga negara memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan,” ujarnya.»
Dalam prosesi tersebut, hadir penghulu atau imam dari Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, bersama keluarga kedua mempelai serta para saksi dari masing-masing pihak.
Kasi Humas Polres Donggala Iptu Andi Marjianto menambahkan, pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai.
Ia berharap pernikahan tersebut menjadi awal kehidupan baru bagi keduanya, meskipun sang mempelai pria masih harus menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Semoga kedua mempelai dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Meskipun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum atas perbuatannya,” ungkapnya.

Usai mengucapkan ijab kabul dan dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri, MA tidak serta-merta meninggalkan Mapolres Donggala. Ia kembali menjalani proses hukum dengan ditempatkan di ruang tahanan.
Di balik jeruji proses hukum, hari itu MA tetap mendapatkan satu momen penting dalam hidupnya: mengucapkan janji pernikahan dan memulai babak baru bersama orang yang dipilihnya sebagai pendamping hidup.” Tutupnya
Polres Donggala (AS/HMS)
























