Polsek Balesang Melaksanakan Patroli KRYD ( kegiatan rutin yang ditingkatkan )
Donggala - Polresdonggala.com. Sebelum melaksanakan giat Patroli jam 21.20 wita dilaksanakan apel pengecekan di Polsek oleh Kapolsek IPDA Muh. Akbar Labung memberikan arahan kepada anggota agar pada saat giat patroli utamakan keselamatan dan tindakan secara persuasif dan preventif. Kegiatan dilaksanakan secara rutin oleh Polsek Balesang, ke semua Tempat rawan yang ada di wilayah hukumnya. Minggu(01/01/2020). Melakukan pengecekan kepada setiap pengendara yang melintas baik kelengkapan bermotor serta badan pengendara tersebut, jangan sampai membawa senjata tajam, minuman keras dan narkoba. Pada pukul 22.00 wita anggota Polsek mendapat informasi bahwa adanya peredaran minuman keras jenis Cap Tikus di Dusun I Bosa Desa Labean Kec. Balaesang Kab. Donggala. Sehingga anggota polsek melakukan pengeledahan rumahnya.Sehingga langsung di lakukan penangkapan pada orang tersebut. Nama : Riswan alias Ris Umur : 39 th Agama : Islam Pekerjaan : Tani Alamat : Dsn I Bosa Ds. Labean Kec. Balaesang Kab. Donggala Dengan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) jerigen warna putih berukuran 10 Liter berisikan Miras jenis Cap Tikus. 1 (Satu) Jerigen warna putih berukuran 5 Liter berisikan Miras jenis Cap Tikus. 2 (Dua) Bks Ukuran 1 Liter Miras Jenis Cap Tikus. Tindakan yang di ambil : – mengamankan barang bukti, – Membawa tersangka di kantor, – Melakukan pemeriksaan saksi-saksi. – Melakukan pengembangan . – Melaporkan kepada Pimpinan, Selama giat berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Polres Donggala