Unit Reskrim Polsek Banawa Selatan berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui proses Restorative Justice (RJ). Kamis (27/11/25)
Adapun kegiatan digelar kemarin pada Rabu, 26 November 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Ruang Unit Penjagaan Polsek Banawa Selatan.

Penyelesaian perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2025/SPKT/POLSEK BANAWA SELATAN/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG tanggal 20 November 2025, terkait kasus penganiayaan yang melibatkan pelapor Haerudin alias Aco.
Dalam prosesnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/08/XI/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 21 November 2025, dan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/08/XI/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 26 November 2025.

Gelar perkara ini juga dihadiri oleh anggota Polsek Banawa Selatan, pihak korban dan terlapor, serta tokoh masyarakat dari Desa Watatu dan Surumana. Dalam forum tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.” Ungkap Kapolsek
Kesepakatan RJ ini diperkuat dengan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi dari pelapor Haerudin alias Aco berlangsung dengan lancar, situasi aman dan kondusif hingga akhir proses.
Dengan penyelesaian melalui Restorative Justice ini, diharapkan hubungan sosial antar pihak dapat kembali harmonis serta menjadi contoh penyelesaian perkara pidana ringan secara humanis dan berkeadilan.” Tutupnya
Polres Donggala (AS/HMS)

























