Kepolisian Resor (Polres) Donggala melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan pra-rekonstruksi perkara aksi pelemparan terhadap lima orang warga Kecamatan Sirenja yang terjadi di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Jum’at (4/9/26)
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.25 WITA, bertempat di Dusun II, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, dengan mengambil lokasi langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pra-rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Donggala bersama para saksi memperagakan kembali sejumlah bagian penting dari peristiwa yang terjadi. Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai posisi, pergerakan, serta situasi pada saat kejadian berlangsung.
Dua orang yang disebut sebagai terduga pelaku utama, yakni MN (19) dan MR (18), turut menjadi bagian dalam proses pendalaman perkara yang dilakukan penyidik.

Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto,S.H.,S.I.K.,M.I.K melalui Sat Reskrim menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Pra-rekonstruksi juga menjadi langkah penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi kondisi lingkungan sekitar TKP, memperjelas kronologi berdasarkan keterangan para saksi dan pihak terkait, serta mencocokkan setiap keterangan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.” Ujar Kasihumas Iptu Andi Marjianto
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Dalaka. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama pelaksanaan kegiatan, personel kepolisian melakukan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian pra-rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Melalui tahapan pra-rekonstruksi ini, Polres Donggala terus berupaya mengungkap perkara secara terang dan objektif. ” Terangnya
Setiap fakta yang ditemukan di lapangan akan menjadi bahan bagi penyidik dalam mendalami perkara serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Donggala berkomitmen memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tutup
Polres Donggala (AS/HMS)
























