Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Rio Pakava melaksanakan pemasangan papan pengumuman Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan. Jum’at (4/9/26)
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Jalan Poros Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Kemarin
Pemasangan papan maklumat ini merupakan langkah preventif dan edukatif Kepolisian untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, khususnya dalam membuka atau membersihkan area perkebunan dan pertanian.
Dengan dipasangnya papan pengumuman di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, diharapkan pesan dan larangan terkait pembakaran hutan dan lahan dapat tersampaikan secara luas, sehingga masyarakat semakin memahami dampak serta risiko yang ditimbulkan akibat Karhutla.

Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto,S.H.,S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Rio Pakava IPTU Abdul Rahman, S.K.M., M.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, personel Polsek Rio Pakava juga memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Kegiatan pemasangan papan pengumuman Maklumat Kapolda Sulteng tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar, sebagai bentuk komitmen Polsek Rio Pakava dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Rio Pakava. Tutupnya
Polres Donggala (AS/HMS)
























