Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Donggala. Sabtu (5/9/26)
Terduga pelaku berinisial KM (20) alias Muharram, warga Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Donggala sekitar pukul 06.00 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus pertama terjadi di Kantor Dinas Perindag Kabupaten Donggala pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam kejadian tersebut, pelapor mendapati pintu belakang kantor telah terbongkar dan sejumlah barang inventaris kantor hilang.” Terang Aiptu Ilham Ka Tim URC
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain 8 unit AC, 3 unit komputer, 2 unit dispenser, dan 3 unit laptop, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp109.433.000.” jelasnya
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Tecno Camon 40 yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur dalam kondisi sedang diisi daya. Saat korban terbangun sekitar pukul 06.00 WITA, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian mendapati jendela samping rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.899.000.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Donggala yang dipimpin Aiptu Ilham bersama personel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku kerap kembali ke rumahnya pada waktu menjelang subuh.
Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (4/9/2026) malam sekitar pukul 23.56 WITA, Tim URC melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setelah memastikan terduga pelaku berada di rumahnya, petugas kemudian bergerak pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Tim URC langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Penangkapan berlangsung aman dan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit outdoor AC di Kantor Dinas Perindag Kabupaten Donggala serta pencurian satu unit handphone Tecno Camon 40, di rumah warga di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Banawa.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Tecno Camon 40 warna abu-abu dan satu unit tabung kompresor outdoor AC.
Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
«“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap secara menyeluruh. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim.»
Sementara itu, Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi langkah cepat Tim URC Satreskrim Polres Donggala dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Donggala berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk merespons setiap laporan dan melakukan penegakan hukum secara profesional.
«“Saya mengapresiasi kerja cepat personel Satreskrim, khususnya Tim URC, yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.»
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan maupun barang-barang berharga serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Polres Donggala (AS/HMS)
























