Akibatkan Laka Lantas, Pemilik Ternak Bisa Masuk Bui, Ini Kata Kapolres Donggala
Donggala - polresdonggala.com Beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Donggala disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya. hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam rapat gelar operasional, analisa dan evaluasi kinerja Polres Donggala dan jajarannya, Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., mengatakan bahwa pemilik ternak bisa dipidanakan, apalagi menyebabkan korban meninggal dunia. Pemerintah daerah kabupaten Donggala telah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2010 tentang penertiban hewan ternak. Berdasarkan peraturan daerah tersebut diharapkan masyarakat dapat menertibkan hewan ternaknya dengan wajib mengandangkan. Kapolres mengarahkan kepada Kasat Lantas, Kasat Binmas, dan Kapolsek jajaran untuk mensosialisasikan peraturan ini ke masyarakat, dengan harapan masyarakat dapat mengerti, mematuhi aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran di jalan raya. Semua ini kami lakukan untuk keselamatan kita semua, demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, tutup kapolres. Stop pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan. Polres Donggala