Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (37) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian baterai tower di sejumlah wilayah Kabupaten Donggala. Senin (10/8/26)

Terduga pelaku diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 22.47 WITA, di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kasus pencurian baterai tower yang terjadi di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, sebagaimana tercantum dalam LP/B/21/VIII/2026/SPKT/POLSEK DAMSOL/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG serta Sprintgas/190/VIII/RES.5./2026/SATRESKRIM.” Jelas Kasat Reskrim AKP Erick
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor tiba di lokasi Tower GGL030 DAMSOL, Desa Sabang, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Kedatangan pelapor saat itu dalam rangka melakukan open shelter Balai Monitoring untuk pengecekan frekuensi radio. Namun, saat melakukan pemeriksaan, pelapor menemukan adanya kerusakan pada bangunan tempat penyimpanan baterai.” Ungkap Aiptu Ilham

Sebanyak 12 unit baterai Sonnenschein 130 Ah diketahui telah hilang, akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dampelas untuk ditindaklanjuti.” Jelasnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Donggala yang dipimpin Aiptu Ilham memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang diduga berada di wilayah Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora.
Informasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Kanit Res Polsek Sindue untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WITA, tim bergerak menuju Desa Batusuya dan melakukan pemetaan lokasi (mapping location) terhadap keberadaan terduga pelaku.” Ujarnya
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.47 WITA, Aiptu Ilham bersama personel URC mendatangi tempat tinggal terduga pelaku dan melakukan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian baterai di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Donggala.

Adapun lokasi dan jumlah baterai yang berdasarkan keterangan terduga pelaku berhasil dicuri antara lain:
Ds. Karya Mukti, Kec.Dampelas — 14 unit baterai jenis CDC.
Ds. Batusuya, Kec. Sindue Tombusabora — 12 unit baterai jenis floating.
Desa Sabang, Kec.Dampelas — 12 unit baterai jenis floating.
Desa Lombonga, Kec. Balaesang — 24 unit baterai jenis CDC.
Desa Salome, Kec.Dampelas — 12 unit baterai jenis floating.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, terdapat 74 unit baterai yang diduga telah dicuri dari sejumlah lokasi tersebut.
Baterai-baterai tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, kemudian dijual kepada seorang pengepul berinisial H di wilayah Kota Palu.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Satuan Reskrim Polres Donggala masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 dan / atau Pasal 476 KUHPidana.
Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Donggala dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Donggala,” imbuhnya
Polres Donggala memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Situasi selama proses pengamanan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.” Tutup
Polres Donggala (AS/HMS)

























