Dipimpin Langsung Kapolsek Sojol Polres Donggala, DPO kasus pemerkosaan anak dibawah umur berhasil diringkus.
Donggala - Polresdonggala.com. Polsek Sojol Polres Donggala berhasil membekuk DPO dugaan tindak pidana permerkosaan terhadap anak di bawah umur, Minggu (30/5/21) siang. Tersangka NSR alias N (25) masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan nomor laporan Polisi : LP/ 28 /V/2018/Sulteng /RES DGLA/ sek sojol tgl 28 mei 2018. yang dilaporkan oleh orang tua korban sesuai dengan pengakuan korban sebut saja Bunga (15) bahwa tersangka NSR telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang terjadi di Desa Siboang Kec.Sojol Kabupaten Donggala. Korban menerangkan bahwa tersangka selalu mengintimidasinya setiap melakukan perbuatan tersebut. Atas dasar laporan tersebut pihak Polsek Sojol melakukan Visum et repertum (VER) tehadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk korban guna pengumpulan bukti bukti. Setelah mendapat bukti yang cukup, penyidik melakukan pemanggilan tehadap tersangka sampai panggilan ke 2 namun pada hari yang telah ditentukan tersangka tidak hadir dan menghilang dan buron. Atas dasar rentetan prosedur penyidikan tesebut penyidik mengeluarkan DPO tersangka dengan nomor DPO/01/VII/2018/Reskrim. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 mei 2021 Polsek sojol menerima informasi bahwa DPO an. NSR @ N berada dan bekerja di PT IMIP selanjutnya berdasarkan info tersebut Kapolsek sojol membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut. Kapolres Donggala AKBP Wawan Sunarwirawan,S.I.P.,M.T. melalui Kapolsek Sojol Iptu Yerman Tudon yang memimpin kegiatan tersebut bersama dengan Kanit Reskrim Aipda ilham serta Kanit Sabhara Bripka ardiansya SH serta Briptu Muh. Rahim berangkat menuju Kec.Bahodopi Kab.Morowali. Pada hari Minggu sekitar pukul 11:00 Wita tim tiba di Polsek bahodopi dan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek bahodopi. Selanjutnya sekira pukul 12:00 Wita tim didampingi oleh personil Polsek bahodopi berkoordinasi dengan pihak PT. IMIP untuk mengamankan tersangka tersebut. DPO berhasil diamankan pada pukul 13.00 Wita. dan menggiringnya ke Polsek Sojol, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polres Donggala (As)