Donggala - Polresdonggala.com. Dua orang remaja warga Kel.Boya Kec.Banawa Kab.Donggala harus berurusan dengan Tim Resmob Paneki Polres Donggala dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yogi Prastiya,S.T.K melalui Ka Tim Aipda Ilham, Selasa kemarin (22/02/22). Kedua pelaku Aldi ramadhan putra @Aldi (19) dan rekannya Moh rizky (19) telah melakukan tindak pidana pencurian handphone. Korban An.Nurlia menjelaskan pada hari Senin Tanggal 21/02/2022 sekitar jam 03.00 Wita di Kel.Labuan Bajo Kec.Banawa tepatnya dirumahnya 2 buah Hp yaitu : Vivo Y 18 dan Oppo 1 K yang ia letakkan di atas TV ketika hendak tidur, dan keesokan harinya saat korban terbangun Hp tersebut sudah tidak ada.” Papar Ka Tim Resmob Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 42 / II / 2022/ SPKT / Res Donggala, Tanggal 22 Feb 2022 Ka Tim Resmob Polres Donggala segera bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana adalah (AR) dan (MR), setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim bergegas mengamankan kedua pelaku dikediamannya tepatnya di Kel.boya Kec.Banawa Kab.Donggala.” Ucapnya Kini kedua pelaku dan dua buah HP barang bukti merk VIVO Y 18 dan OPPO diamankan dimapolres Donggala dan sekarang dalam proses penyidikan oleh polisi. Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Yogi Prastiya,S.T.K menyampaikan selalu waspada dan tetap berhati-hati pastikan menyimpan barang berharga ditempat yang aman”. Imbuhnya Polres Donggala (As)