Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di SD Negeri 12 Banawa, Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Rabu (5/8/26)
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Dongggala mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit tab Android milik sekolah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.55 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG serta Sprintgas Nomor: Sprintgas/190/VIII/RES.5./2026/SATRESKRIM. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP.

Kasus tersebut bermula saat pihak SD Negeri 12 Banawa melaporkan kehilangan empat unit tablet bantuan pendidikan pada Selasa, 28 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Donggala yang dipimpin Aiptu Ilham bersama personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Desa Loli Saluran.” Jelas Aiptu Ilham Via WhatsApp
Dari hasil penyelidikan, personel memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku berinisial MFS alias Rozi (23), warga Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa. Setelah memastikan keberadaan pelaku di kediamannya, tim melakukan pemetaan situasi di sekitar lokasi sebelum bergerak melakukan penangkapan.” Terangnya
Sekitar pukul 18.55 Wita, Tim URC memasuki rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumah. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di SD Negeri 12 Banawa.

Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah mengambil tiga unit tablet merek ZYREX bertuliskan BOS Afirmasi 2019. Untuk menghilangkan ciri-ciri barang, tablet tersebut telah dicat ulang menggunakan pilox berwarna hitam.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit tablet ZYREX warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Donggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mencari keberadaan barang bukti lainnya.” Ungkap Aiptu Ilham
Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Donggala dalam memberikan perlindungan terhadap dunia pendidikan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar AKP Erick.
Polres Donggala menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Donggala.

Polres Donggala juga tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun, baik untuk jaminan, tebusan, maupun penyelesaian perkara.
Apabila ada pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai anggota kepolisian serta meminta sejumlah uang, jangan ditanggapi.
Segera laporkan ke Polres Donggala atau kantor
polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Mari bersama-sama waspada dan tidak mudah percaya terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian.” Tutupnya
Polres Donggala hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Polres Donggala (AS/HMS)

























