Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengamankan aset perusahaan, Polsek Rio Pakava melaksanakan Patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di lokasi replanting PT LTT, Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Selasa (6/1/26)
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 05 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, berlokasi di Afdeling Kilo (lokasi replanting) PT LTT, dan dipimpin oleh Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif Ali, S.Hi melalui Kanit Reskrim Polsek Rio Pakava AIPDA I Gede Darmada, S.H, bersama empat personel Polsek Rio Pakava.

Dalam pelaksanaan patroli sebelumnya, personel Polsek Rio Pakava menemukan adanya aktivitas pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting di Blok 11 Afdeling Kilo. Buah sawit tersebut diketahui milik R , warga Desa Padende, Kec. Marawola, Kab. Sigi, yang merupakan anak buah dari AA, warga Ds.Towiora Kec. Rio Pakava.
Berdasarkan keterangan di lapangan, buah kelapa sawit hasil replanting tersebut diperoleh dengan cara memberikan uang sebesar Rp250.000 kepada operator alat berat (ekskavator) yang melakukan penebangan pohon kelapa sawit milik PT LTT.
Atas temuan tersebut, personel Polsek Rio Pakava langsung mengamankan buah kelapa sawit dengan menaikkannya ke mobil patroli untuk dijadikan barang bukti temuan. ” Terang Kapolsek Iptu Afif,S.Hi
Selanjutnya, personel Polsek Rio Pakava melakukan koordinasi dengan pihak manajemen PT LTT di basecamp perusahaan, yang mana pihak PT LTT menyampaikan agar buah sawit tersebut diamankan di Polsek Rio Pakava.

Kapolsek Rio Pakava IPTU Afif,S.Hi menegaskan agar jajarannya meningkatkan patroli rutin di area replanting PT LTT sebagai langkah pencegahan terjadinya pengambilan hasil perkebunan tanpa izin.” Tegas Kapolsek
Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak perusahaan dalam pengamanan aset, serta pengawasan ketat terhadap pekerja dan operator alat berat.
Kapolsek juga menekankan pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait larangan pengambilan hasil perkebunan tanpa izin. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur pidana, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Imbuhnya
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polsek Rio Pakava dalam menjaga stabilitas Kamtibmas serta mendukung keamanan investasi dan kegiatan usaha di wilayah hukumnya.” Tutup Kapolsek
Polres Donggala (AS/HMS)

























