Polres Donggala Amankan Pelaku Penikaman di Kelurahan Kabonga Besar
Donggala - Polresdonggala.com. Mengamankan pelaku AVS (15) warga Kel. Kabonga Besar karena melakukan penganiayaan menggunakan pisau (badik) terhadap Korban MRP (17) juga warga Kabonga Besar, Selasa (23/3/2021) Petang Kejadian penganiayaan berawal ketika korban pergi kepasar Ganti untuk membeli ikan dengan mengendarai R2 pada saat melintas di Jln Trans Palu -Donggala tepatnya di depan SMK 2 Banawa Korban dan Pelaku saling bertatapan dengan raut wajah yang sinis kemudian korban melanjutkan perjalanan menuju pasar. Pada saat korban kembali dari pasar ganti mampir menghampiri pelaku yang sedang duduk di depan SMK 2 Banawa tidak lama kemudian korban langsung bertanya “Kenapa kau liat-liat saya” kemudian korban langsung memukul pelaku yang mengenai wajah dibagian kiri dan pelaku juga membalas menikam korban dibagian lengan kiri dengan membabi buta. Pelaku dan korban diamankan oleh warga masyarakat Kabonga serta memberikan informasi kepada kepolisian. Personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Korban dilarikan ke RS Kabelota dan Pelaku di amankan diMako Polres Donggala serta Personel Sat Intelkam melakukan himbauan agar keluarga maupun kerabat dekat korban tidak melakukan tindakan aksi balas dendam karna kasus ini sudah ditangan kepolisan. Polres Donggala