Polres Donggala Amankan Pria yang Cabuli 2 anak Gadis.
Donggala - Polresdonggala.com. Seorang pria berinisial IRF @ Epa (43) diamankan Polres Donggala setelah diketahui melakukan tindak pidana kasus Persetubuhan terhadap 2 Anak Gadis belia yakni berusia 12 tahun dan 13 tahun. Rabu, 31/8/2022. Berdasarkan keterangan dari penyidik yang menginterogasi ibu dari adik R (12) menceritakan Peristiwa tersebut bermula ketika pada hari Rabu tanggal 24/8/22 sekitar pukul 19.00 wita tersangka IRF (43) mengajak anaknya R (12) pergi ke pantai khayalan Desa Salubomba Kec.Banawa Selatan,dengan maksud jalan-jalan, setibanya di sana pelaku IRF mengajak R masuk disebuah pondok dan membuka celana korbannya tersebut, usai menjalankan niatnya pelaku mengantarnya pulang kerumahnya di dusun Polege Desa Lembasada Kec.Banawa Selatan