Polres Donggala Warning; Gunakan Helm Saat Berkendara, Anak Dibawah Umur Jangan Berkendara
Donggala - Polresdonggala.com Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah pelanggaran, Polres Donggala beri peringatan untuk selalu gunakan helm saat berkendara dan anak dibawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan. Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., saat tatap muka di Desa Tambu Kecamatan Balaesang Kab. Donggala, Rabu (11/3/20). “Terkait kecelakaan lalu lintas, agar menjadi perhatian untuk kita semua, Terutama bagi pengendara sepeda motor serta orang tua yang mempunyai anak dibawah umur, sebagaimana dalam Undang - Undang lalu lintas No. 22 tahun 2009, anak dibawah umur 17 tahun tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan. Karena kasus kecelakaan lalu lintas terjadi, mayoritas yang terlibat kecelakaan yakni kalangan pelajar,”Ucap Kapolres. Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Donggala agar Setiap berkendara patuhi peraturan lalu lintas serta gunakan perlengkapan penunjang dalam berkendara seperti Surat Surat kelengkapan kendaraan dan Helm berstandar SNI. Polres Donggala