Polsek Balaesang Bersama Instasi Terkait Laksanakan Operasi Yustisi.
Donggala - Polresdonggala.com. Tim gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini Polsek Balaesang bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan Ops Yustisi pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Pembagian Masker di depan kantor Desa Tambu, Jalan Trans Tambu – Kasimbar Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala. Kamis, (15/10/2020). Operasi yustisi ini merupakan implementasi dari Inpres 6 Tahun 2020, Pergub Sulteng No. 32 Tahun 2020, dan Perbup No. 31 Tahun 2020 dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut : – Plt.Camat Balaesang Abd.Manan,S.H.M.H – Kades Tambu Bpk. Andi Liu – Bhabinkambtibmas Brigadir Nursyahid – Aparat Desa Tambu – Personil Polsek Balaesang – Personil 1306-04 Balaesang – Mahasiswa KKN Untad “Adapun tindakan yang dilakukan Yaitu : memberikan sanksi teguran lisan kepada 5 warganya yang tidak menggunakan masker.” Ujarnya “Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tambah Kapolsek. Sebanyak 50 lembar masyarakat Pengandara R4 maupun R2 yang menerima masker. “Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4M untuk mencegah penyebaran covid-19.” Imbuhnya “Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 4M saat melakukan aktifitas. Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kami dari Polsek Balaesang Polres Donggala juga akan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainya dalam penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub No.32 tahun 2020,” pungkasnya. Polres Donggala ( As)