Polsek Dampelas, Limpahkan Tahanannya Ke Kejaksaan Negeri Donggala.
Donggala - Polresdonggala.com. Penyidik Unit Reskrim Polsek Dampelas, pagi ini melimpahkan tersangka kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Donggala, Sulteng. Senin, (2/3/20). Penyerahan tersangka Usman alias Mandor (36) tahun asal Desa Sioyong beserta batang buktinya, lantaran sudah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21). Kanit Reskrim Polsek Dampelas Bripka Maxi Palealu mengatakan selama proses penyidikan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi, sehingga tersangka tidak bisa mengelak dengan dugaan petugas serta tersangka mengakui perbuatannya. Kapolsek Damsol IPDA Juan E.A Fanulene membenarkan bahwa telah dilakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana “ Pencurian ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP kepada pihak Kejaksaan Negeri Donggala dalam hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum. Polres Donggala