Polsek Jajaran Polres Donggala bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Donggala - Polresdonggala.com. Donggala, D (46), warga Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, ditangkap personil mapolsek Sindue . Ia diduga sebagai pelaku persetubuhan anak tirinya sendiri sebut saja Mawar (13) yang masih dibawah umur. “Memang benar, D (46) kami tangkap berdasarkan. LP/ B / 16 / IX / 2021/SPKT/POLSEK DAMSOL/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG. D (46) diduga telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Aiptu Darmin Yabie Kasubsektor Tambusabora Polsek Sindue Polres Donggala, Selasa (14/09/2021) ” Kapolsek Damsol Iptu Hasanuddin Hamid,S.H menerangkan bahwa perbuatan bejat pelaku tersebut yang terjadi pada bulan April 2021,di Desa Sabang Kec.Dampelas di wilayah hukum Polsek Damsol “. Ujarnya ” Penangkapan tersebut berdasarkan hasil beberapa cek post HP tersangka yang melarikan diri mulai diterimanya Laporan Polisinya serta kerja sama dari beberapa Polsek jajaran Polres Donggala yang ada dipantai barat yakni Polsek Sojol, Polsek Balaesang, Polsek Sirenja, Polsek Labuan dan Polsek Sindue, untuk mencari keberadaan pelaku tersebut.” Tutur Kapolsek Berdasarkan informasi warga melihat Lk.D (46) yang berada di desa Ombo kec. Sindue Tombusabora diduga pelaku akan melarikan diri ke Kalimantan. ” Mengetahui hal itu dengan sigap Personil Sub Sektor Tombusabora Polsek Sindue yang dipimpin oleh Kasubsektor Aiptu Darmin Yabie bersama anggota Bripka Vicky Vauzan bergegas ke tempat persembunyian pelaku, dan berhasil membekuk tanpa melakukan perlawanan.” Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistyo,S.I.K di lain tempat sangat mengapresiasi kinerja anggotanya baik yang di Mapolres maupun di Polsek-polsek Jajaran Polres Donggala. “Pelaku saat ini dititip ruang tahanan Mapolsek Sindue selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Iptu Hasanuddin Hamid,S.H Polres Donggala (As)