Dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2026 serta mendukung kelancaran arus lalu lintas, Polres Donggala melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan pemasangan spanduk Himbauan Dilarang Parkir di sepanjang Jalan Karang Ria, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Donggala. Sabtu (30/12/25)

Pemasangan spanduk tersebut diberlakukan mulai tanggal 29 Desember 2025, kemarin hingga sampai dengan 02 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Satlantas Polres Donggala guna mengantisipasi terjadinya kemacetan dan penumpukan kendaraan, khususnya pada malam pergantian tahun yang diprediksi mengalami peningkatan volume arus lalu lintas.” Terang KBO lantas Iptu Yusuf

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Donggala Iptu Hendrik,S.H menjelaskan bahwa Jalan Karang Ria merupakan salah satu ruas jalan yang cukup padat, terutama saat momentum libur akhir tahun.
Oleh karena itu, larangan parkir sementara diberlakukan agar arus kendaraan tetap lancar, aman, dan tertib.
Polres Donggala mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi rambu serta spanduk himbauan yang telah dipasang, serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas demi kenyamanan bersama selama perayaan Natal dan Tahun Baru.” Himbaunya

Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan ini, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Donggala dapat terjaga dengan baik.” Tutup KBO
Polres Donggala (AS/HMS)

























