Satlantas Polres Donggala Tertibkan pengendara Yang Menggunakan Knalpot Racing
Donggala - Polresdonggala.id Modifikasi jadi salah satu cara yang diambil pemilik kendaraan agar lebih personal. Ubahan yang umum dilakukan termasuk mengganti knalpot standar dengan model racing. Alih-alih mengejar performa, knalpot yang umumnya bersuara bising itu jadi lumrah dan dianggap wajar. Padahal, meskipun modifikasi adalah hak setiap pengendara, ada beberapa aturan main yang perlu jadi perhatian. (19/6/19), Dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu Sonifati Zendrato, SH, Satlantas Polres Donggala melaksanakan Razia Knalpot Racing di wilayah Kec. Banawa. Kapolres Donggala melalui Kasat Lantas Iptu Sonifati Zendrato, SH, mengatakan “kegiatan ini kami lakukan dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu linntas khususnya diwilayah hukum Polres Donggala, selain itu knalpot racing ini juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, masyarakat pun terganggu mendengar suara bisingnya knalpot ini”. Terganggunya konsentrasi pengendara dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, untuk mengantisipasi hal tersebut pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Donggala menindak para pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukan, dengan Landasan hukum Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Humas res Donggala