Polres Donggala Gelar Press Confrence Terkait Perjudian Kupon Putih.
Donggala - Polresdonggala.com. Iptu Ismail,S.H melalui Ipda Hizbullah Bustamin menggelar Release Terkait Perjudian Kupon Putih yang berhasil diungkap. Selasa 23/8/22. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Press Confrence Polres Donggala, Senin (22/8/22) sekitar Pukul 13.30 Wita, Kemarin. Sat Reskrim Polres Donggala tepatnya, di Desa Kola-Kola, Kec. Banawa Tengah, Kabupaten Donggala lagi mengamankan Pria bernama AR alias Papa Fatir (39) Tahun yang melakukan tindak pidana perjudian. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/185MVIII/2022/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulteng, tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/61/VIN/RES.1.12./2022/Reskrim. " Adapun babuk yang ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia tipe 1034 berwarna Hitam, 1 (satu) buah buku rekapan pembelian/ pemasangan nomor kupon putih/ Shio,” ungkap KBO Reskrim Tak hanya itu , Sat Reskrim Res Donggala juga berhasil mengamankan Uang tunai sebesar Rp. 276.000 ribu, masing-masing pecahan, 2 lembar pecahan Rp. 100.000, serta 1 lembar pecahan Rp 20.000 4 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000, dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp 5000, 3 lembar uang Rp.2000." paparnya Kbo Satreskrim Ipda Hizbullah yang di dampingi Kasihumas Iptu I Nyoman Suwenda menjelaskan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana melakukan judi kupon putih alias shio sejak April 2022 hingga dirinya tertangkap pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin, dikediamannya di Kec.Banawa Tengah. “untuk Bandar sendiri yang diketahui berinisial R, pihak kami sementara melakukan pengembangan, dimana akan bekerja keras terus untuk memberantas yang namanya perjudian.” tegas Ipda Hizbullah. Untuk Pasal sendiri disangkakan Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP Pidana dimana, Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan permainan judi tanpa izin pihak berwenang kepada khalayak umum diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun. Polres Donggala (As)