Kepolisian Resor (Polres) Donggala menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026 di halaman Mapolres, Senin pagi (26/10/2026).
Apel gelar pasukan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Bertindak sebagai Pemimpin Upacara Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto,S.H.,S.I.K.,M.I.K , Sedangkan Komandan Upacara dipercayakan kepada Kanit Gakkum Satlantas Polres Donggala IPDA Rahmad Yajid

Dimulainya operasi ditandai secara simbolis melalui pemasangan pita operasi kepada perwakilan personel Sat Lantas, TNI-AD, Satpol PP, dan DISHUB
Dalam amanatnya, Kapolres Donggala membacakan amanat Kapolda Irjen Pol. Rizal Irawan,S.I.K.,M.H yang menekankan pentingnya pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. “Operasi Patuh Tinombala 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026,” jelasnya.
Operasi Patuh Patuh Tinombala 2026 bukan sekadar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi bentuk upaya kita bersama untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” tegas AKBP Aditya Rochaulia Suharto,S.H.,S.I.K.,M.I.K
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Donggala 2026 menetapkan delapan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Kapolres Donggala menegaskan bahwa seluruh sasaran tersebut harus ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun delapan sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Tinombala 2026 meliputi:
– Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
– Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
– Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
– Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
– Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus (contra flow).
– Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Kendaraan yang over dimension atau over loading (ODOL).
Terhadap seluruh sasaran tersebut, Kapolres menginstruksikan agar personel mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi yang persuasif dan humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile serta teguran simpatik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta jajaran melakukan deteksi dini dan pemetaan terhadap lokasi rawan pelanggaran maupun kecelakaan, meningkatkan edukasi keselamatan melalui berbagai media informasi, serta mengintensifkan kampanye safety riding dan safety driving. Sinergi dengan instansi terkait juga harus terus diperkuat untuk mendukung keberhasilan operasi.
Sebelum mengakhiri amanatnya, Kapolres Donggala menegaskan sejumlah pedoman yang harus dipatuhi seluruh personel selama bertugas, m dari mengutamakan keselamatan diri dan menaati standar operasional prosedur (SOP), menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat, hingga melaksanakan tugas secara profesional, prosedural, dan humanis.
“Kedepankan upaya preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum sesuai ketentuan. Perkuat komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama,” tandasnya
Polres Donggala (AS/).






















