Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi berulang kali di wilayah Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Senin (1/6/26)

Seorang pria berinisial NA alias Alung (23) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima Polres Donggala terkait aksi pencurian yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di rumah korban yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge. ” Jelas Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim URC Satreskrim Polres Donggala berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berada di kediamannya di BTN Silae, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. ” Terang Aiptu Ilham selaku Ka TIM

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 23.30 WITA, Tim URC berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya,dibawa ke Polres Donggala guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Paparnya
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di rumah korban. Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit trafo las, satu unit kipas angin, satu unit laptop, satu unit tape, satu unit telepon genggam iPhone 6, serta satu unit handy talky beserta chargernya.

Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menelusuri keberadaan barang bukti yang sebelumnya telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Donggala, Angga Dewanto Basari, melalui Kasat Reskrim Erick Wijaya Siagian, mengapresiasi kerja cepat Tim URC dalam mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian dengan melengkapi rumah maupun tempat usaha menggunakan sarana keamanan seperti CCTV, alarm, dan sistem pengamanan lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif bertukar informasi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kasat Reskrim.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Donggala dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.” Tandasnya
Polres Donggala (AS/HMS)
























